Senin, 30 Januari 2012

Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers

Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers

a.Membuat undang-undang pers
b.Memfungsikan dewan pers sebagai pembina pers nasional
c.Menegakkan supremasi hukum
d.Melaksanakan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia
2.Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh bentuk penyalahgunaan kebebasan media massa.
a.Penyiaran berita / informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
b.Peradilan oleh pers
c.Membentuk opini yang menyesatkan
d.Bentuk tulisan / saran bebas yang bersifat profokatif
Di samping beberapa dampak penyalahgunaan kebebasan media massa yang telah disebutkan di atas, secara khusus penyalahgunaan kebebasan media massa akan berdampak sebagai berikut.
a.Bagi kepentingan pribadi
b.Bagi kepentingan masyarakat
c.Bagi kepentingan negara

Perkembangan Pers Di Indonesia


Perkembangan Pers di Indonesia
Perkembangan pers di Indonesia dimulai pada tanggal 7 Agustus 1774 ketika diterbitkannya Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang merupakan surat kabar pertama di Indonesia. Setelah dua tahun terbit beredar, akhirnya surat kabar tersebut dilarang terbit oleh pemerintah Belanda atas perintah VOC di Nederland karena diperkirakan akan mengganggu bisnis VOC di Hindia Belanda. Setelah itu, terbit beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), serta Medan Prijaji (1907). Sementara itu, surat kabar terbitan peranakan Tionghoa yang muncul pertama kali adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
Sejarah kebebasan pers tidak serta-merta dapat kita rasakan seperti saat ini. Perkembangan pers berangsur-angsur sejak zaman penjajahan hingga sekarang ini melewati beberapa periode.
a.Pers pada masa Penjajahan Belanda
b.Pers pada masa Pergerakan
c.Pers pada masa Penjajahan Jepang
d.Pers pada masa Revolusi
e.Pers pada masa Demokrasi Liberal
f.Pers pada masa Demokrasi Terpimpin
g.Pers pada masa Orde Baru
h.Pers pada masa Reformasi

Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat Berdemokrasi

Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat Berdemokrasi
 

Adapun fungsi pers secara umum, yakni: memberi informasi, mendidik, memberikan kontrol, menghubungkan atau menjembatani, dan memberikan hiburan.
Sementara itu, menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers memiliki fungsi penting, yaitu: fungsi pemersatu, fungsi pendidik, fungsi public watch dog atau penjaga kepentingan umum, fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang, dan fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi.
Mengingat betapa pentingnya keberadaan pers dalam negara demokrasi, maka pers memiliki peranan sebagai berikut.
a.Saluran informasi kepada masyarakat.
b.Saluran bagi debat publik dan opini publik.
c.Saluran investigasi masalah-masalah publik.
d.Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat.
e.Saluran pembelajaran.
Sedangkan menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
a.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.Menegakkan nilai-nilai dasar berdemokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
c.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.Melakukan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pengertian Pers Menurut Para Ahli


Pengertian Pers Menurut Para Ahli
  • Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press” mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
  • Sementara Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
  • Menurut Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa indonesia pada masa penjajahan belanda.

Pengertian Pers


Pengertian Pers
Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.