Senin, 30 Januari 2012

Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat Berdemokrasi

Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat Berdemokrasi
 

Adapun fungsi pers secara umum, yakni: memberi informasi, mendidik, memberikan kontrol, menghubungkan atau menjembatani, dan memberikan hiburan.
Sementara itu, menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers memiliki fungsi penting, yaitu: fungsi pemersatu, fungsi pendidik, fungsi public watch dog atau penjaga kepentingan umum, fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang, dan fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi.
Mengingat betapa pentingnya keberadaan pers dalam negara demokrasi, maka pers memiliki peranan sebagai berikut.
a.Saluran informasi kepada masyarakat.
b.Saluran bagi debat publik dan opini publik.
c.Saluran investigasi masalah-masalah publik.
d.Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat.
e.Saluran pembelajaran.
Sedangkan menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
a.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.Menegakkan nilai-nilai dasar berdemokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
c.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.Melakukan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar