MAKASSAR -- Eksekusi lahan di eks kebun binatang, Kelurahan Karuwisi, Rabu 29 Februari, siang tadi diwarnai bentrok.
Ratusan massa yang mempertahankan lahan tersebut, melakukan perlawanan saat tim eksekutor Pengadilan Negeri Makassar melakukan penggusuran paksa.
Kedatangan tim yang dibantu aparat kepolisiab di Jl Urip Sumoharjo, disambut penghadangan dan lemparan batu dari warga. Alhasil, untuk menghalau massa, petugas terpaksa menembakkan gas air mata.
Menurut salah seorang warga, Hartanto, kalau kasus sengketa lahan ini masih dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung. Olehnya itu, pihaknya berharap agar PN menunda eksekusi sampai menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar