Sabtu, 03 Maret 2012

Hukum: Polda Temukan Penimbun Gas Elpiji


MAKASSAR, FAJAR -- Polda Sulsel berhasil membongkar pelaku penimbun gas elpiji ukuran tiga dan 12 kilogram di sebuah ruko di Jl Syekh Yusuf, Sungguminasa. Penggerebekan lokasi penimbunan ini dilakukan Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reksrimkhus Polda Sulsel Senin, 27 Februari.

Dalam penggerebekan tersebut diketahui tabung-tabung gas milik seorang pria berinisial YW alias AY. Saat digerebek ditemukan 396 tabung gas berukuran 3 kg yang dalam keadaan berisi serta 29 tabung yang berisi gas dengan ukuran 12 kilogram. Jumlah tabung tersebut belum termasuk jumlah tabung yang masih dalam keadaan kosong.         Hingga siang kemarin, seluruh tabung gas tersebut sudah dibatasi dengan garis police line. Tabung-tabung gas yang ditemukan tersebut memiliki kode silk berwarna biru di bagian atas tabung.

Berdasarkan aturan kode warna tersebut sedianya untuk tabung-tabung gas yang diedarkan di pangsa pasar wilayah Kota Makassar. Sementara, gas-gas elpiji yang diedarkan untuk wilayah Gowa, menggunakan kode karet silk berwarna hijau.

Dari informasi yang diperoleh, gas-gas tersebut memang benar berasal dari salah satu agen di Makassar. Untuk tabung gas berukuran 3 kilogram didapatkan pelaku dengan cara membeli di CV SE yang berada di Jalan Jampea, sementara untuk gas berukuran 12 kilogram dibeli dari salah satu agen berinisial CV AS di Jalan Bandang.

Parahnya lagi, terjadi peredaran tabung gas elpiji yang dijual ke luar daerah tidak terlepas dari adanya aroma KKN. Diketahui, pemilik CV SE merupakan ayah dari oknum, YW alias AY. Siang kemarin, pemilik CV SE, belum berhasil ditemui. Kondisi rumah toko berlantai dua itu dalam keadaan tertutup.

Dari tabung-tabung gas berukuran 3 kilogram yang dibeli oknum penimbun di dua agen tersebut memiliki dasar harga Rp11 ribu per tabung untuk ukuran 3 kg. Tabung berukuran 3 kilogram ini kemudian dijual ke pembeli di Sungguminasa dengan harga Rp12.500. Sementara tabung gas berukuran 12 kg yang dibeli YW alias AY di CV AS dengan harga Rp70 ribu per kilogram dijual dengan harga Rp75 ribu per tabung.

Kasubdit IV Dit Reskrimkhus Polda Sulsel, AKBP, Teguh Yuswardhie saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan pengungkapan aksi penimbunan gas elpiji tersebut. "Iya memang betul. Kami masih mendalami dan akan memeriksa sejumlah saksi," paparnya.

Mengenai pelaku penimbunan yang tidak ditahan, sambung dia, pihaknya beralasan akan melakukan penahanan setelah berkas tersebut sudah rampung. "Jika dilihat memang sudah terbukti bersalah. Tapi, kami perlu dukungan keterangan ahli untuk menguatkan pembuktian itu," paparnya.

Ditambahkan Teguh Yuswardhie, pemilik tersebut tidak memiliki sejumlah persyaratan untuk menyimpan atau lainnya. Di antaranya izin usaha migas, kontrak, dan lainnya. "Kami juga akan kenakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.

Pelaku penimbunan sedianya akan dikenakan pasal 23, huruf C, Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Humas Pertamina Region VII, Rosina Nurdin, belum berhasil dimintai keterangannya terkait masalah ini. Dirinya enggan menjawab sambungan telepon.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy A Sopari, mengatakan instruksi pengungkapan aksi penimbunan gas elpiji merupakan instruksi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny W Usman. Melihat permasalahan tersebut, dirinya menilai sepatutnya gas-gas yang diperuntukkan di wilayah Makassar maka harus dijual di daerah itu. Sebab, jika gas-gas yang dipasarkan di wilayah Makassar dijual ke luar daerah pastinya di daerah tersebut akan terjadi kelangkaan.

"Kami minta masyarakat untuk tetap menyampaikan ke kepolisian jika memang melihat yang mencurigakan. Di antaranya adanya oknum yang bukan penyalur tetapi mendapat drop tabung gas dalam jumlah banyak. Kami akan berikan efek jera," kuncinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar